Jumat 18 Dec 2015 19:53 WIB

Triawan Munaf Bersyukur Presiden 'Selamatkan' Ojek Online

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, bersyukur Presiden Joko Widodo cepat tanggap merespon pelarangan bagi beroperasinya ojek berbasis online. Termasuk, menurut Triawan, yang paling banyak menyedot tenaga kerja yaitu Gojek.

"Kami syukuri presiden cepat tanggap. Mudah-mudahan hal seperti ini bisa menjadi baik di masa yang akan datang," kata Munaf, di Istana Presiden, Jumat (18/12).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengeluarkan surat yang menyatakan ojek online tidak sesuai aturan perhubungan darat yang berlaku. Dalam sistem transportasi nasional, ojek (konvensional ataupun berbasis digital) tidak pernah dikenal hingga saat ini.

Untuk dikomersialisasikan secara legal, armada kendaraan bermotor di kelas transportasi yang telah ditentukan harus lulus uji kir, ijin trayek, dan lain-lain. Plat nomornya juga harus berdasar warna kuning sebagai tanda kendaraan bermotor itu armada kendaraan umum, bukan plat hitam.

Juga harus membayar pajak armada dan lain-lain, dan uangnya masuk kas pemerintah setempat melalui Dinas Pendapatan Daerah. SIM pengemudinya juga bukan SIM biasa, namun SIM berlabel "umum" yang pengujiannya tersendiri.

Surat Jonan itu menuai reaksi. Munaf langsung ke Medan Merdeka Utara, Jakarta, di mana Jokowi berkantor.  Walhasil, Jonan kemudian mencabut surat itu, dengan imbuhan "hingga sistem transportasi umum memadai".  

Munaf, sebaiknya peraturan harus bisa mengikuti dan harus bisa fleksibel terhadap kondisi yang ada di lapangan. Jikapun belum terlalu bisa mengubah, kata dia, sebaiknya dibiarkan dulu karena ada perkembangan dari sharing ekonomi yang diberikan.

Ia juga menilai pelarangan bagi beroperasinya ojek berbasis online termasuk Gojek tergolong terlambat. Seharusnya Menhub Jonan melarang dari awal sebelum berkembang semakin besar dan luas pelarangan lebih dulu diterapkan.

"Agak terlambat kalau bisa dievaluasi lagi peraturannya harus diatur. Tapi peraturan yang mengikuti perkembangan apa e-commerse mengikuti perkembangan dunia digital yang sangat eksponesial. Ikuti karena setiap hari berubah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement