REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf mendorong adanya penyesuaian aturan transportasi massal. Hal ini menyusul polemik ojek dan taksi online yang dinilai menyalahi Undang-Undang.
"Peraturan harus bisa fleksibel mengikuti perkembangan dunia digital," ujarnya di Istana Negara, Jumat (18/12).
Ojek dan taksi online sendiri merupakan produk dari ekonomi kreatif. Sebab, penggunaannya menggunakan aplikasi khusus yang dikategorikan sebagai inovasi dalam bidang transportasi.
Menurut Triawan, transportasi umum yang berbasis online juga sudah marak di luar negeri, seperti Prancis dan Thailand. Bahkan, taksi online di Thailand sudah memiliki pangkalan resminya sendiri. Artinya, sambung dia, perkembangan teknologi dalam bisnis transportasi memang tak bisa dhindari. Karenanya, pemerintah pun harus menyesuaikan aturan yang ada.
"Harus duduk bersama. Saya yakin ada jalan keluar, tapi jangan sampai tiba-tiba (dilarang) begitu," ucap Triawan.