REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mempermasalahkan ojek-ojek beroperasi. Ia hanya mengimbau agar ojek-ojek yang beroperasi menaati aturan yang berlaku demi kenyamanan penumpang.
"Yang penting adalah ojek-ojek jangan sampai melanggar aturan. Maksudnya, harus pakai helm, tidak kebut-kebutan dan patuh rambu-rambu lalu lintas," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/12).
Menurutnya tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan ojek di Jakarta cukup menolong bagi warga. Terlebih, keberadaan ojek sudah ada sejak lama.
"Sekarang orang-orang merasa tertolong dengan adanya ojek. Jadi, ya kenapa tidak. Yang penting itu tadi, jangan langgar aturan. Kalau memang tidak salah, ya tidak usah ditindak," jelasnya.
Meskipun demikian, terkait aturan yang sempat dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai larangan operasional ojek berbasis aplikasi di Jakarta, dia mengaku akan tetap mengikuti aturan tersebut.
"Sebagai gubernur, tentu saja saya harus taat, patuh kepada aturan yang dikeluarkan menteri. Bagi saya, perusahaan ojek-ojek aplikasi tidak terlarang, tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah adalah kendaraannya yang plat hitam," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan operasi bagi ojek maupun taksi yang berbasis online pada Kamis (17/12) kemarin karena ojek atau taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 9 November 2015.
Akan tetapi, pada hari ini, Jonan kembali menmbuat pernyataan yang mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.