Jumat 18 Dec 2015 16:15 WIB

Soal Ojek Online, Ini Usul Kadin

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ani Nursalikah
Jaket GoJek dalam aksi Gojek, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, Selasa (1/12).  (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Jaket GoJek dalam aksi Gojek, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, Selasa (1/12). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menilai, langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta PP Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014.

"Sebagaimana kita ketahui sepeda motor bukan angkutan publik dan sangat rentan dari segi keamanan dan keselamatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/12).

Namun, melihat fakta dan perkembangan saat ini, ia mengatakan, keberadaan layanan ojek online menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi publik. Kadin melihat perlunya koordinasi antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat lahirnya transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau dan memadai dari segi ketersediaan.

Ia menambahkan, dari sisi lapangan pekerjaan, tidak bisa disangkal kehadiran ojek online membuka lapangan pekerjaan.

"Ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan. Caranya dengan menggenjot investasi padat karya. Jika semua terpenuhi, maka kebijakan Menhub dapat diterapkan," katanya.

Untuk saat ini, Kadin mengusulkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keamanan dan keselamatan ojek, misalnya pembatasan motor yang diatas 150 cc tidak boleh dipakai untuk ojek, pengunaan seluruh perangkat keselamatan berstandar SNI, dan peningkatkan kepatuhan terhadap lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement