Jumat 18 Dec 2015 13:54 WIB

Ini Batas Waktu Menhub Perbolehkan Ojek Online Beroperasi

 Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan selama ini ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan itulah yang dinilai Jonan diisi oleh ojek dan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.

"Saran dan masukan kami, kalau (ojek daring) digunakan sebagai solusi, silakan sampai transportasi publik menjangkau masyarakat secara baik," katanya, Jumat (18/12).

Ia pun kembali menegaskan ojek atau sepeda motor tidak bisa dijadikan angkutan umum karena faktor keselamatan penumpang yang sangat berisiko.

 

"Kalau sepeda motor sebagai transportasi pribadi, ya silakan saja. Tapi kalau diformalkan untuk angkutan umum tidak boleh," kata Jonan.

Jonan menegaskan sepeda motor tidak masuk dalam angkutan umum sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) 74/2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Dari sisi keselamatan transportasi umum itu kendaraan roda dua tidak masuk untuk sarana transportasi publik, enggak layaknitu dari sisi keselamatan," katanya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement