Kamis 17 Dec 2015 19:51 WIB

Kurang Proporsional, Kemendes Minta Formula Alokasi Dana Desa Diubah

Rep: c39/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah di tingkat desa telah menikmati manfaat dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah pusat pada 2015 ini. Dana desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut telah disalurkan sebesar Rp 20,7 triliun kepada 74.093 desa seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengatakan, untuk memaksimalkan pengucuran dana desa, pihaknya telah melakukan upaya strategis melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

“Dalam Permen itu secara jelas memberikan panduan kepada pemerintah desa untuk memanfaatkan anggaran tersebut untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Erani di Jakarta, Kamis (17/12).

Menjelang penyaluran dana desa sebesar Rp 47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN 2016, Erani mengatakan, perlu dilakukan perubahan pada sejumlah regulasi. Terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015 tentang dana desa dari APBN.

Menurut Erani, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada pasal 11 ayat 1 huruf b yang berbunyi alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota.

Erani mengatakan, Kemendes juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa. Pasalnya, dia menyebut, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90 persen.

Sementara itu alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10 persen. “Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju,” urainya.

Menurut Erani, formula pengalokasian dana desa 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60 persen alokasi proporsional, dan 40 persen alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa. “Jika dana desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Erani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement