Kamis 17 Dec 2015 16:53 WIB

Seharusnya Novanto Juga Berhenti Jadi Anggota DPR

Ketua DPR Setya Novanto memberikan pernyataan kepada media di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Jakarta, Rabu (16/12) malam.Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pernyataan kepada media di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Jakarta, Rabu (16/12) malam.Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto menyatakan seharusnya Setya Novanto juga berhentikan sebagai anggota DPR setelah pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada Rabu (16/12).

"Dengan terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPR, maka Setya Novanto juga tidak memiliki legitimasi sebagai anggota DPR," kata Arif, Kamis (17/12).

Hal tersebut, ia sampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Anti-Mafia Parlemen tentang Putusan MKD atas Kasus Setya Novanto, "Sanksi Berat dan Mundur Yang Terlambat".

(Baca juga: Pengunduran Diri Novanto Dinilai Percuma)

Ia menjelaskan apabila MKD merumuskan terjadi pelanggaran berat terhadap kasus Setya Novanto, maka harus dibentuk panel.

"Namun, keputusan panel harus dilempar kembali ke dalam rapat paripurna. Situasi ini kalau didorong terus, pertama ini akan berlarut dan panjang ceritanya. Yang kedua kita tidak yakin pengambilan keputusan pada sidang paripurna malah jangan-jangan akan menganulir proses yang sudah kita dorong agar Setya diturunkan," ucapnya.

Sebelumnya, Setya Novanto menuliskan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR. Dalam surat itu disebutkan bahwa sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI. Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD dan tertanggal 16 Desember 2015.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement