REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan hanya menyalurkan sebagian dana desa tahap ketiga. Dari pagu dana desa tahap ketiga Rp 4,1 triliun, hanya Rp 3,1 triliun yang disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Kemenkeu terpaksa menunda sebagian penyaluran dana desa. Penundaan ini lantaran masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum melaporkan realisasi penyaluran dana desa tahap satu dan dua.
"Laporan realisasi penyaluran tersebut menjadi syarat untuk mencairkan dana desa tahap ketiga," kata Boediarso di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (17/12).
Boediarso mengatakan, Kemenkeu menunggu laporan realisasi penyaluran dana desa hingga 18 Desember 2015. Jika belum melaporkan sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, dana desa yang masih tersimpan di Kementerian Keuangan akan dijadikan saldo anggaran lebih (SAL).
"Jadi, dana desa yang masih ada di kas Kemenkeu tidak akan disalurkan kalau belum ada laporan," ujar dia.