REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap DPRD Banten. Kali ini, penyidik KPK memanggil tiga orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan ketiga orang tersebut yakni Manager keuangan PT Banten Global Development Miriam, staff Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Eka Putra Septiawan serta supir pribadi Ricky Tampinongkol.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Yuyuk, Kamis (17/12).
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan di daerah Tangerang, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua orang anggota DPRD Banten, satu pimpinan PT Banten Global Development, dua orang staff perusahaan, dan tiga orang sopir. Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan dollar Amerika dan rupiah.