Kamis 17 Dec 2015 01:15 WIB

Agar Tertib Merokok, Pemkot Yogya Akan Bagikan Asbak Portabel

Rep: Yulianingsih/ Red: Teguh Firmansyah
Kawasan larangan merokok, ilustrasi
Foto: Antara
Kawasan larangan merokok, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta saat ini tengah mendesain asbak (pembuangan puntung dan abu rokok) portabel yang bisa dibawa kemana-mana. Asbak portabel ini nanti akan dibagikan gratis kepada perokok aktif di ruang publik dan tempat wisata di Yogyakarta.

"Kita akan produksi awal 10 ribu asbak dan kita bagikan gratis di beberapa titik kunjungan wisata dan ruang publik," ujar Kabid Pengendalian Operasional Dintib, Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto di Pemkot setempat, Rabu (16/12).

Asbak portabel ini akan mulai diproduksi 2016 mendatang. Asbak tersebut didesain seperti kotak kecil yang bisa dibawa kemana-mana dan tertutup raat agar abu tidak tercecer. Ini dilakukan agar perokok aktif tidak menganggu perokok pasif dan tidak membuang puntung rokok maupun abunya sembarangan.

Pembagian asbak rokok ini merupakan rangkaian kegiatan tertib merokok yang dicetuskan Dintib Kota Yogyakarta. Kegiatan tertib merokok ini merupakan amanat dari Peraturan Walikota nomer 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan tertib tokok ini sendiri akan dimulai dengan deklarasi tertib rokok di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (18/12) mendatang. Melalui deklarasi ini, pihaknya ingin menyerukan kepada masyarakat untuk tertib aturan saat merokok.

"Perwal itu tidak melarang masyarakat merokok namun mengaturnya dan itu harus dipatuhi," katanya.

Salah satu bentuk ketertiban merokok yang dikampanyekan Dintib sesuai Perwal tersebut adalah, tidak merokok di tempat umum, tidak membuang puntung dan abu rokok sembarangan, merokok di rempat khusus merokok, membeli rokok yang ada pita cukainya, menjual rokok berepita cukai  dan beberapa aturan lainnya.

Kegiatan ini menurutnya, dibiayai melalui bagi hasil cukai rokok dari perusahaan rokok yang diterima Pemkot Yogyakarta. Dana yang dikelola Dintib dari bagi hasil tersebut sebanya Rp 133 juta setiap tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement