Rabu 16 Dec 2015 21:04 WIB

Kemenhub: Gurauan Informasi Bom Terancam Pidana

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Foto: Ist
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), JA Barata, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi individu yang melontarkan gurauan berisi informasi bom. Sanksi tersebut berlaku untuk kejadian di bandara maupun di pesawat.

"Candaan yang berisi informasi ancaman bom, baik benar atau bohong akan langsung diproses. Berdasarkan pasal 344 E UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 hal itu tergolong membahayakan keselamatan penerbangan dan ada sanksi tegasnya," ujar barata ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (16/12).

Sanksi yang dimaksud adalah hukuman satu tahun penjara jika gurauan yang diucapkan terbukti membahayakan penerbangan. Jika gurauan menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ada ancaman sanksi maksimal delapan tahun penjara bagi pelaku.

"Terakhir, jika gurauan menyebabkan orang meninggal ada ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun kurungan. Sanksi ini sesuai pasal 437 UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009," lanjut Barata.

Sebelumnya, Kemenhub mencatat enam laporan peristiwa gurauan berisi informasi ancaman bom oleh para penumpang dan calon penumpang pesawat terbang. Laporan yang kini masih dalam proses penyidikan Kemenhub tersebut terjadi di periode Januari-September 2015.

Tiga dari enam laporan diketahui melibatkan penumpang yang menggunakan jasa Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Pada Ahad (13/12), salah satu penumpang penerbangan rute Bandara Soetta-Makassar juga tercatat melontarkan candaan informasi bom. Namun, temuan itu belum dilaporkan secara resmi oleh otoritas Bandara Soetta kepada Kemenhub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement