REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Senior General Manager PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Zulfahmi, menyatakan snow spray yang dibawa salah satu calon penumpang pada Senin (14/12) lalu tergolong benda bernahaya. Karena itu, snow spray terlarang untuk di bawa ke dalam pesawat.
"Dari penelusuran kamera CCTV terhadap peristiwa pada Senin lalu, kejadiannya saat petugas aviation security (avsec), memeriksa barang bawaan dan menemukan 9 (sembilan) buah snow spray. Barang tersebut tergolong dangerous goods dan terlarang masuk pesawat," jelas Zulfahmi dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (16/12).
Dia melanjutkan, setiap personil avsec harus memastikan bahwa barang berbahaya ditangani dengan benar dan dipastikan tidak masuk ke dalam pesawat.
Zulfahmi menambahkan, bandara saat ini memberlakukan peningkatan pengamanan demi keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara No 5 Tahun 2015.
“Kami mohon maaf jika menimbulkan ketidaknyamanan terhadap penumpang terkait pemeriksaan yang lebih detail sehingga memerlukan waktu yang lebih lama di security check point. Pemeriksaan itu bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Karenanya, kami mengimbau kepada para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta gar datang sekitar 1,5 jam - 2 jam lebih awal dari waktu keberangkatan pesawat," tutur Zulfahmi.