Rabu 16 Dec 2015 19:59 WIB

KPU Siap Dievaluasi

Rep: s bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Husni Kamil Manik
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal terbuka terhadap berbagai evaluasi, terkait dengan penyelenggaraan hajat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di negeri ini.  Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, sejauh ini tahapan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu belum dilakukan karena masing-masing daerah masih melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara.

“Tentunya juga tidak hanya KPU namun juga komponen penyelenggara pemilu lainnya,” katanya, saat melakukan monitoring di kantor KPU Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12).

 

Menurutnya, KPU juga telah memiliki catatan-catatan penting terkait dengan perbaikan pelaksanaan pilkada di masa mendatang. Namun catatan tersebut masih terus dihimpun sejalan dengan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pilkada di tingkat daerah.

 

“Biarlah cataan-catatan itu kita simpan terlebih dahulu. Nanti pada saatnya akan kita buka untuk bahan evaluasi bersama,” tambahnya.

 

Di lain pihak, ia juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan pilkada serentak di 21 daerah yang ada di Jawa Tengah karena ada 10 daerah di provinsi ini yang telah bekerja dan melakukan sistem pelaporan lebih cepat.

 

Termasuk Kabupaten Semarang yang hingga hari ini telah melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada di tingkat Kabupaten dengan lancar dan bahkan tidak ada keberatan dari masing- masing pasangan calon.

 

KPU memang memberikan kesempatan 3 X 24 jam bagi pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi ini untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, terhitung setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota rampung.

 

“Makanya kita memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran KPU Kabupaten Semarang yang telah melaksanakan tahapan pilkada serentak. Karena telah capaian kinerja dengan  lancar,” tambah Husni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement