Rabu 16 Dec 2015 19:07 WIB
Sidang Putusan MKD

Golkar: Panel Ad Hoc Bisa Buka Fakta Perkara 'Papa Minta Saham'

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae menegaskan memberikan sanksi berat bagi Setya Novanto. Keputusan tersebut memberikan rekomendasi untuk membentuk panel Ad Hoc.

Ridwan menjelaskan, jika hanya memberikan kategori sedang, maka fakta-fakta persidangan tidak akan terbuka. Publik justru hanya akan digiring pada politisasi agar Novanto mundur dari jabatannya sekarang.

"Mau dapat apa? Kemunduran atau fakta dan data terbuka?" kata Ridwan Bae.

Jika dibentuk panel Ad Hoc, Ridwan mengatakan akan ada ahli-ahli dalam bidang yang mumpuni untuk menetukan keberlanjutan permasalahan etik tersebut. Dengan begitu, permasalahan kasus "Papa Minta Saham" akan akan terselesaikan dengan tuntas, tidak hanya seputar masalah penurunan jabatan saja.

Sedangkan, keputusan kategori berat ,menurutnya, diberikan karena Setya Novanto terbukti melakukan pertemuan. Sehingga diperlukan kejelasan fakta dan data yang lebih untuk mendalami kasus pencatutana nama Presiden dan Wakil Presiden oleh ketua DPR.

"Selama ini kita belum sampai pada proses salah dan benar melanggar etika," ujar Ridwan ketika meninggalkan ruang sidang MKD untuk rehat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12).

Dalam penilaiannya, selama sidang MKD berlangsung permasalahan verifikasi bukti, mekanisme keaslian rekaman, dan proses persidangan yang menjadi pembahasan. Bukan masalah keputusan untuk membela Novanto dan keputusan benar atau salah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement