Rabu 16 Dec 2015 17:02 WIB

10 Ribu Asbak Portabel akan Dibagikan di Yogyakarta

Asbak rokok
Asbak rokok

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta mendesain asbak portabel. Nantinya, asbak itu dibagikan secara gratis ke masyarakat atau perokok guna mendukung gerakan 'Jogja Tertib Rokok' yang akan dideklarasikan Jumat (18/12) mendatang.

"Asbak ini didesain agar bisa dibawa kemana-mana dengan mudah oleh perokok dan abunya tidak berceceran mengotori lingkungan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totol Suryonoto di Yogyakarta, Rabu (16/12).

Dinas Ketertiban berencana memproduksi sekitar 10 ribu asbak portabel tahun depan. Masyarakat bisa memperolehnya secara cuma-cuma di berbagai lokasi publik atau di tempat wisata. Asbak tersebut dibuat berbentuk kotak kecil yang dilengkapi penutup agar abu dan puntung rokok bisa tersimpan dan tidak berceceran sebelum dibuang ke tempat sampah.

Sementara itu, gerakan Jogja Tertib Rokok digulirkan sebagai bentuk implementasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, gerakan Jogja Tertib Rokok dicanangkan untuk memberikan perlindungan kepada perokok pasif tanpa harus melarang perokok aktif.

"Ada tiga poin penting dari gerakan ini yaitu tertib tempat merokok, tertib membuang puntung rokok dan tertib cukai rokok," katanya.

Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 telah ditetapkan setidaknya delapan kawasan yang harus terbebas dari asap rokok yaitu lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat umum, tempat kerja, sarana olahraga dan transportasi umum.

"Perokok tidak diperbolehkan merokok di lokasi-lokasi tersebut. Namun, mereka bisa merokok di tempat khusus merokok yang sudah disiapkan. Ada kawasan yang wajib menyediakan tempat khusus merokok yaitu tempat kerja dan tempat umum," katanya.

Bayu mengatakan, dengan tidak merokok sembarangan, maka perokok pasif bisa terlindungi dan perokok aktif tetap bisa merokok. Sedangkan tertib membuang puntung rokok ditujukan untuk melindungi lingkungan agar tetap bersih.

"Untuk tertib cukai rokok ditujukan agar perokok memilih rokok yang resmi yaitu dilengkapi dangan pita cukai karena cukai yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kegiatan pengendalian dampak asap rokok," katanya.

Deklarasi gerakan 'Jogja Tertib Rokok' rencananya diikuti berbagai elemen masyarakat di antaranya perwakilan Kampung Ramah Anak, 84 rukun warga yang sudah mendeklarasikan sebagai kawasan bebas rokok, akademisi dan komunitas lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement