REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata di wilayah Kabupaten Bekasi telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/12). Pengesahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) dengan perwakilan umat Islam Kabupaten Bekasi.
(Baca: Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi di Bekasi Mulai 2016)
Dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata ini disebutkan bahwa jenis usaha pariwisata seperti spa atau pijat masih diperbolehkan beroperasi. Namun, usaha tersebut harus mengikuti ketentuan khusus.
Ketentuannya yaitu usaha tersebut tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis Pukul 18.00 sampai Jum’at 14.00 WIB. "Selain itu, pegawainya tidak boleh perempuan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim kepada Republika, Rabu (16/12).
Raperda yang sudah disahkan ini, kata Mustakim, akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Kita tunggu saja hasil evaluasi gubernur, karena kan belum diundangkan baru disahkan. Ini masih separuh jalan," katanya.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareza menyatakan, pengesahan kebijakan peraturan larangan tempat hiburan malam ini berdasarkan masukan dari seluruh pemangku jabatan di wilayahnya.
"Kita menampung masukan dari masyarakat terkait hal ini. Saat ini akan dilakukan evaluasi. Lalu segera akan dijadikan lembaran pemerintah," kata Rohim.