REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Mulai tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kehilangan potensi pendapatan dan pajak daerah dari sektor tempat hiburan malam. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata dengan poin yang melarang semua jenis hiburan malam telah disahkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim menjelaskan, pengesahan Raperda dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten pada Selasa (15/12). Pengesahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) dengan perwakilan umat Islam Kabupaten Bekasi.
"Pada prinsipnya ada dialog antara pansus dengan perwakilan umat islam Kabupaten Bekasi yang menolak adanya tempat hiburan malam. Diskusi lalu ada kesepakatan bersama, itulah yang mendasari,"jelas Mustakim pada Republika, Rabu (16/12).
Mustakim menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Raperda Penyelenggaran Pariwisata, disebutkan adanya larangan terhadap jenis hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music dan jenis usaha lainya yang tidak sesuai dengan norma agama. Sehingga, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional. Kemudian TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
"Kalau sudah disahkan, semua pengusaha tempat hiburan ini wajib mengikuti aturan ini," katanya.