Rabu 16 Dec 2015 15:28 WIB

Unsur MKD Saling Lapor, Ketua MKD: Ini Jadi Enggak Jelas

Rep: C14 / Red: Bayu Hermawan
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri), bersama Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Junimart Girsang (kanan), usai pengesahan pimpinan baru MKD Kahar Muzakir (kiri) menggantikan Wakil Ketua MKD Hardisoesilo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, hingga saat ini rapat belum dilanjutkan, karena diwarnai kericuhan pascapenonaktifan anggota Fraksi NasDem Akbar Faizal.

Sebab, antaranggota MKD sendiri sudah saling tuding. Fenomena teranyar, anggota MKD asal Fraksi Nasdem Akbar Faizal diadukan anggota MKD lainnya dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae.

Sebaliknya, Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Kahar Muzakir pun dilaporkan oleh Akbar Faizal karena ketiganya diduga melanggar kode etik anggota dewan. Tiga kader Golkar itu sebelumnya menghadiri konferensi pers Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi kemelut demikian, Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku tak habis pikir. Hal itu diungkapkannya saat menerobos kerumunan wartawan di depan ruang sidang MKD. Hingga kini, rapat konsinyering tertutup yang memutuskan vonis atas Setya Novanto diskors hingga pukul 15.00 WIB.

"Ini jadi enggak jelas," ucap kader PKS itu sebelum memasuki ruang Sekretariat MKD, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12).

Setya Novanto bersama dengan pengusaha minyak Riza Chalid disebut telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Kalla untuk urusan pribadi, meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia.

Hal itu terkuak setelah Menteri ESDM Sudirman Said mengadukan perkara "Papa Minta Saham" ini ke MKD satu bulan silam atau pada 16 November lalu.

Skandal ini juga sedang diselidik pihak Kejaksaan Agung. Sebab, diduga ada upaya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement