REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Okupansi hotel di Kota Yogyakarta saat libur panjang akhir tahun diperkirakan naik sekitar 20 persen dibanding 2014 yang dipicu berbagai faktor.
"Kenaikan okupansi hotel antara lain dipengaruhi libur akhir tahun kali ini lebih panjang dibanding tahun lalu dan bersamaan dengan libur sekolah sehingga wisatawan yang berkunjung akan lebih banyak," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Rabu (16/12).
Ia memperkirakan kenaikan okupansi hotel sudah mulai terjadi pada pekan ketiga Desember hingga pekan pertama Januari 2015 atau berlangsung selama sekitar dua pekan. Selain lamanya waktu libur akhir tahun, kenaikan okupansi hotel juga disebabkan adanya penambahan kamar hotel yang ada di DIY baik hotel berbintang maupun nonbintang.
Pada tahun lalu, total jumlah kamar hotel di DIY tercatat sekitar 25 ribu unit dan pada tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebanyak 7.000 unit kamar sehingga total kamar yang ada mencapai 32 ribu unit. Okupansi hotel bintang dan nonbintang di DIY berdasarkan pemesanan dari wisatawan rata-rata mencapai 75 persen, sedangkan untuk hotel di sekitar kawasan Malioboro dan sekitarnya bahkan sudah mencapai 90 persen.
"Okupansi itu belum termasuk kamar-kamar yang disiapkan oleh sejumlah kampung wisata atau 'guest house' yang tersebar cukup banyak di Yogyakarta dan sekitarnya," katanya.
Oleh karena itu, Deddy meminta masyarakat yang ingin menghabiskan libur panjang akhir tahun di Yogyakarta tidak perlu khawatir akan kekurangan kamar untuk menginap. PHRI, kata dia, juga sudah meminta hotel untuk saling melakukan koordinasi dengan mengarahkan tamu untuk bermalam di hotel lain yang masih menyediakan kamar. "Jika sudah penuh, maka pihak hotel diminta mengarahkan wisatawan untuk mencoba di hotel lain yang masih menyediakan kamar," katanya.
Selama puncak libur panjang akhir tahun, sejumlah hotel akan menaikkan harga sewa kamar, yaitu pada 22 Desember hingga 5 Januari 2016 dengan maksimal kenaikan harga sewa 30 persen. "Kenaikan harga atau 'surcharge' yang diperbolehkan adalah 30 persen, tidak boleh lebih dari itu. Apalagi saat ini persaingan antar hotel semakin ketat," katanya. Namun demikian, permasalahan di sektor infrastruktur seperti keterbatasan lahan parkir masih menjadi kendala perkembangan industri pariwisata di Yogyakarta dan sekitarnya.
"Kami sudah meminta wisatawan rombongan, khususnya yang menggunakan bus agar memarkir bus di hotel dan untuk menuju tempat wisata menggunakan moda transportasi tradisional untuk menyiasati keterbatasan lahan parkir," katanya.