REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menonaktifkan anggota Fraksi Nasdem Akbar Faisal dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), jelan putusan sidang etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama pimpinan negara.
"Saya mendapat surat dari pimpinan DPR, yang berisi bahwa saya dinonaktifkan dari keanggotaan MKD," ujarnya di gedung DPR, Rabu (16/12).
Akbar Faisal mengatakan surat penonaktifan itu tandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dalam surat itu, Akbar Faisal dicoret dari keanggotaan MKD karena statusnya sebagai teradu.
"Dasar saya dinonaktifkan adalah berdasarkan laporan yang dibuat oleh anggota MKD lainnya Ridwan Bae," ucapya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR terima surat dari Anggota DPR Ridwan Bae. Surat itu berisi mengenai pengaduan atas sikap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal.
Dalam surat resmi pada Senin (14/12) yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, disebutkan bahwa Pimpinan DPR menerima surat dengan perihal pengaduan pelanggaran tata beracara MKD.
Setelah menerima surat itu, hal tersebut langsung dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR pada Senin (14/12). Dalam suratnya, Ridwan Bae menyampaikan pengaduan atas Akbar Faisal karena telah membuka informasi ke publik mengenai materi dan proses rapat MKD.
Padahal, rapat itu merupakan sebuah rapat Tertutup. Sehubungan hal tersebut, Rapat Pimpinan DPR memutuskan untuk meneruskan surat yang dimaksud kepada Pimpinan MKD.
Pimpinan DPR berharap, surat itu dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan DPR nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD Pasal 36 dan 37.