Rabu 16 Dec 2015 12:42 WIB

Junimart: Tidak Ada Urusan Komnas HAM di Kasus Setya Novanto

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku menerima surat dari Komnas HAM dalam mengusut perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Namun demikian, Wakil Pimpinan MKD Junimart Girsang menegaskan, surat yang dikirim oleh Komnas HAM sangat tidak relevan untuk mengurusi persoalan yang sedang menimpa Setya Novanto. Sebab, tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus ini, perkara Setya Novanto murni dugaan pelanggara soal etika kedewanan.

"Tidak ada disini urusan Komnas HAM, disini tidak ada pelanggaran HAM, disini adalah MKD yang memeriksa pelanggaran etika, bukan ranahnya Komnas HAM," tegasnya di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/12).

Junimart justru menilai surat dari Komnas HAM untuk MKD adalah hal yang aneh. Kalau memang Komnas HAM menilai ada dugaan pelanggaran HAM, sebaiknya mereka datang langsung ke MKD dan melihat jalannya sidang di perkara Setya Novanto.

"Bukan dengan mengirim surat ke MKD," ucapnya.

Ia menegaskan, adanya surat dari Komnas HAM tidak membuat anggota MKD merasa mendapat intervensi. Menurutnya, dalam mengambil putusan, MKD harus independen dan tidak boleh mendapat tekanan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pihaknya akan membuat putusan sesuai dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Yaitu, putusan yang sesuai dengan aturan dan harus melihat secara konkret perkara ini.

Sebab, saat ini rakyat Indonesia tengah menonton jalannya perkara. Artinya, kalau memang terbukti, katakan terbukti melanggar, kalau tidak, ya katakan tidak. Junimart memastikan PDIP akan tetap solid dalam memutuskan perkara ini.

Seperti diketahui, Komnas HAM mengeluarkan surat yang meminta MKD menghentian sidang terhadap Setya Novanto, dalam dugaan pencatutan nama pimpinan negara. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Komnas HAM

Pertama, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan termasuk dalam hukum administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif.

Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement