REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membacakan putusan atas perkara dugaan pencatutan nama pimpinan negara dalam perpanjangan saham PT Freeport, yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota MKD dari Fraksi PAN, Achmad Bakri enggan berkomentar apakah Setya Novanto akan mendapat sanksi berat atau ringan. Ia hanya memastikan politikus Golkar itu akan terkena sanksi.
"Pasti ada sanksi tapi keputusan sanksi sedang atau beratnya nanti tergantung keputusan dari beberapa Anggota MKD," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, masing-masing Anggota MKD akan membacakan keputusan sanksi terhadap Setya Novanto, kemudian dilihat bagaimana suara mayoritas Anggota MKD, itulah yang akan menjadi keputusan MKD dan menjadi sanksi terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan hal yang sama memastikan akan ada sanksi terhadap Setya Novanto. Bahkan Junimart memastikan sanksi yang ada tersebut bukanlah sanksi ringan seperti sidang MKD terhadap yang bersangkutan sebelumnya.
"Yang pasti bukan sanksi ringan, karena kemarin sudah ringan. Dalam aturan tidak diatur akumulasi," jelasnya.
Rencananya, sidang MKD pada Rabu siang ini akan mengeluarkan putusan atas kasus Novanto. Walaupun MKD tidak menghadirkan Riza Chalid sebagai saksi, Mahkamah merasa keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil keputusan.