REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah diharapkan secepatnya dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang, sehingga dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Rancangan Undang-Undang tersebut sudah cukup lama dibahas di DPR, dan pemerintah melalui Presiden RI dapat segera menandatangani UU Penyandang Disabilitas itu," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Selasa.
Pembentukan RUU Penyandang Disabilitas oleh pemerintah, menurut dia, wajar dilakukan karena mereka yang mengalami cacat fisik itu, juga merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
"Jadi, UU Penyandang Disabilitas tersebut perlu diterapkan di Indonesia secara adil, arif dan bijaksana. Bagi masyarakat harus mematuhi serta menghormati ketentuan UU tersebut," ujar Pedastaren.
Dia menjelaskan, pembuatan UU tersebut wajar dilakukan pemerintah seperti yang terdapat di negara-negara berkembang lainnya. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menghindari agar tidak terjadi diskriminasi bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
"Bagi penyandang disabilitas itu, juga berkeinginaan untuk dapat diterima menjadi mahasiswa dan menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi dosen, dan lain sebagainya," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Selain pembentukan UU tersebut, pemerintah juga harus menetapkan Hari Penyandang Disabilitas Nasional.
Bahkan, Hari Nasional bagi Penyandang Disabilitas di tanah air, juga harus diperingati bagi pelajar SD, SMP, SMP dan mahasiswa, karena bertujuan untuk mengangkat harkat martabat mereka dimata masyarakat.
"Pemerintah harus memperlakukan penyandang disabilitas, tetap sama dengan WNI lainnya, dan tidak boleh terjadi perbedaan. Ini adalah sesuai dengan ketentuan UU Penyandang Disabilitas," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.