REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengamat Ekonomi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Encep Khaerudin meminta pemerintah daerah memperketat perizinan toko modern. Pasalnya, toko-toko modern dinilainya menjadi penyebab pedagang tradisional gulung tikar.
"Kami minta pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, bupati hingga wali kota mengeluarkan regulasi khusus untuk memperketat perizinan toko modern," kata Encep saat dihubungi di Lebak, Selasa (15/12).
Saat ini, toko modern di Kabupaten Lebak menjamur, seperti Alfamart, Alfa Midi dan Indomart. Bahkan jarak antartoko tersebut berdekatan sehingga banyak pedagang tradisional bangkrut karena kalah bersaing.
Apalagi toko-toko modern itu sudah merambah hingga pelosok-pelosok desa.
Di samping itu juga banyak toko modern yang disinyalir belum dilengkapi perizinan serta beroperasi pada tempat yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, pemerintah daerah harus memperketat perizinan toko modern tersebut agar tidak mematikan pedagang tradisional.
"Kami minta pemerintah daerah melindungi para pedagang tradisional agar tidak kalah bersaing dengan toko modern itu," katanya.
Menurut dia, saat ini perizinan toko modern begitu mudah dikeluarkan pemerintah daerah setelah mereka mengantongi izin lingkungan dari oknum warga setempat. Untuk itu, banyak para pedagang tradisional mengalami gulung tikar karena lokasinya berdekatan dengan pedagang tradisional.
Apabila pedagang itu gulung tikar maka akan menimbulkan kemiskinan dan pengangguran. Selain itu juga anak-anak mereka harus putus sekolah dan berhenti kualiah setelah usaha orang tuanya bangkrut akibat toko modern itu.
Karena itu, kehadiran toko modern ditolak para pedagang tradisional seperti di Kabupaten Pandeglang, Serang dan Kabupaten Lebak. "Kami berharap perizinan toko modern itu diperketat agar tidak merambah hingga pelosok desa dengan jarak berdekatan," katanya.
Kepala Bidang Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak Rukim mengklaim terus mengawasi perizinan toko modern agar tidak mematikan pedagang kecil di daerah itu.
Selama ini pemerintah daerah begitu ketat untuk mengeluarkan perizinan toko modern. Di samping itu juga mereka harus pada kawasan perdagangan agar tidak mematikan pedagang kecil di sekitarnya.
"Kami minta semua pembukaan toko modern harus dilengkapi persyaratanya,sehingga tidak berdampak terhadap pedagang kecil di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin toko modern sehubungan dilakukan evaluasi di lapangan. Kemungkinan toko modern bisa saja ditutup jika mereka tidak melakukan perpanjangan izin usahanya. Saat ini, jumlah toko modern yang ada tercatat 165 gerai tersebar di 28 kecamatan.
"Semua toko modern itu memiliki legalitas perizinan yang sah, setelah dilakukan pengawasan di lapangan," ujarnya menjelaskan.