REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa penjual kulit harimau Sumatera seharga Rp 30 juta diancam hukuman kurungan lima tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.
"Ketiga terdakwa tersebut, berinisial GK (24) dan SG (39) warga Desa Sei Musam, Kecamaatan Batang Serangan dan SS (30) warga Desa Timbang Lawan, Bahorok, Kabupaten Langkat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Ambarita dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12).
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Marsuddin Nainggolan. Menurut JPU, peristiwa penangkapan terhadap ketiga terdakwa penjual satwa langka itu, dalam operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bekerjasama dengan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Ketiga terdakwa tersebut diamankan di sebuah hotel di Kota Binjai, Kamis (17/9) sekitar pukul 20.00 WIB.Sebelumnya mereka itu, telah dipantau Polisi Kehutanan BBTNGL selama enam bulan.
"Pada saat diringkus, dan petugas Polisi Kehutanan tersebut juga turut mengamankan HT (20) yang kemudian dijadikan saksi dalam penjualan kulit harimau Sumatera," ujar Teorida.
JPU menyebutkan, dari hasil kegiatan operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar harimau Sumatera ukuran besar dan 1 lembar ukuran kecil, serta 2 unit kendaraan dengan nomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.
Kulit harimau yang dilindungi pemerintah itu, berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Marike, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.Kulit harimau tersebut akan dijual dengan harga Rp 30 juta.
Pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga terdakwa itu, dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,
"Ketiga terdakwa yang menjual kulit harimau Sumatera itu, dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," kata JPU.