REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga di wilayah hukum setempat atas tuduhan kepemilikan uang palsu senilai total Rp 3,2 juta.
"Kami menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dari tangan tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, di Bekasi, Selasa (15/12).
Menurut dia, tersangka bernama Asrida binti Jaafar Idris (42) dilaporkan warga terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu.
"Tersangka menjual uang palsunya dengan perbandingan satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, petugas mendatangi lokasi transaksi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setibanya di lokasi, anggota di lapangan mencurigai gerak-gerik seorang ibu rumah tangga yang berdiri di pinggir jalan di lokasi tersebut, pada Sabtu (12/12).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan upal di dalam tas tersangka Asrida berupa uang palsu sebanyak Rp 2 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Menurut Puji, uang palsu tersebut dicetak hampir menyerupai uang asli dengan tingkat kesempurnaan hingga 85 persen.
Dari pengakuan tersangka, polisi mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lainnya yakni Agus Madori (37) dan Fransiskus alias Ucok (39).
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan nama tersangka lain yakni Fransiskus dan Agus Madori," katanya. Tersangka saat ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dan terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.