Selasa 15 Dec 2015 19:16 WIB

Mabes Polri Anggarkan Rp 208 Juta untuk Satu Kasus Korupsi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas dari Kejaksaan Negeri Ambarawa menunjukkan stiker bertemakan seruan anti korupsi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas dari Kejaksaan Negeri Ambarawa menunjukkan stiker bertemakan seruan anti korupsi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Dwi Priyatno mengatakan, setiap tahun polri menangani 1.000 lebih kasus korupsi. Kasus yang ditangani banyak terkait pembangunan di daerah.

Dwi menjelaskan, Polri memang menganggarkan Rp 208 juta untuk penanganan satu kasus korupsi yang ditangani oleh Mabes. Sementara untuk tingkat Polda anggaran tersebut untuk menangani lima kasus korupsi.

"Tapi kita bukan harus target segitu. Yang penting pengelolaan. Bisa saja kasus melebihi," ujar Dwi, pada Acara Rakor Pengawasan Tingkat Nasional tahun di 2015 di Kemendagri, Selasa (15/12).

Dwi mengingatkan kepada kepala daerah agar memperhatikan dengan baik perencanaan keuangan. Menurut Dwi jangan sampai terjadi praktek penggelembungan anggaran.

Hal tersebut yang seringkali ditemui oleh penyidik. Penyidik, kata Dwi, sangat mudah untuk mengusut kasus korupsi.

Sebab terdapat tugas mengkaji anggaran. "Mengungkap korupsi itu mudah walau membutuhkan ketelitian," ujar Dwi.

Disamping itu, Dwi menjelaskan, Polri mengharapkan adanya laporan dari daerah apabila mendapatkan indikasi praktek korupsi. Laporan dari daerah akan sangat membantu kinerja Polri, KPK, dan Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement