Selasa 15 Dec 2015 18:04 WIB

Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Diadili

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti kulit harimau Sumatea (Phantera Tigris Sumatrae).
Foto: Tahta Adila/rep
Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti kulit harimau Sumatea (Phantera Tigris Sumatrae).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sidang kasus perdagangan kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatra) digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/12).‬ ‪Sidang perdana ini dibuka dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan keterangan dua saksi dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPRC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, Yulkhaidir dan Arianto.‬

‪Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Teorida Ambarita disebutkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di sebuah hotel di Binjai, Kamis (17/9), sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan para pelaku ini setelah petugas dari Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan SPRC Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut melakukan pemantauan selama enam bulan.‬

‪"Perbuatan terdakwa telah melanggarkan Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yakni setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain atau di luar Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," kata Teorida Ambarita.‬

‪Sementara itu, dari keterangan saksi Yulkhaidir dan Arianto menyebutkan, mereka menyamar menjadi pembeli setelah ada informasi penjualan kulit harimau Sumatera. Dari penangkapan tersebut, Yulkhaidir mengatakan, ditemukan satu lembar kulit harimau tanpa kepala, dua unit sepeda motor dan empat buah telepon selular.

Menurutnya, dalam penangkapan itu, petugas mengamankan empat orang. Keempatnya, yakni Gunawan Kacaribu, M Syaid Ali R Gusnuh, Suroyo dan Hendrawan Tarigan. 

"Di lokasi ada empat orang. Tindakan selanjutnya kita bawa ke markas pos dan serahkan ke penyidik. Dan ternyata satu orang, Hendrawan Tarigan hanya saksi. Satu ini hanya diajak ikut jadi dibebaskan," jelas Yulkhaidir.

Yulkhaidir menyebut, kulit harimau tersebut didapat pelaku dari Aceh. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti akan dipasarkan kemana barang ilegal tersebut. 

 Sidang yang diketuai Majelis Hakim Marsudin Nainggolan ini akan dilanjutkan pada 25 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement