REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB mengungkapkan sebanyak 40 persen bangunan yang berada di lokasi destinasi wisata Gili Trawangan terutama di pesisir pantai melanggar tata ruang.
Sebab, bangunan tepat berada dibawah jarak 100 meter dari bibir pantai atau pasang tertinggi dan melanggar aturan.
"40 persen bangunan di Gili Trawangan melanggar tata ruang sebab banyak bangunan yang melanggar aturan dengan membangun dibawah 100 meter dari pasang tertinggi," ujar Sekretaris Dinas PU, A Machul kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (15/12).
Ia menuturkan, pelanggaran tata ruang tersebut bagi bangunan yang dibangun setelah tahun 2012 berdasarkan peraturan daerah tahun 2012. Bahkan, terdapat bangunan yang tidak berizin. Oleh karena itu diperlukan tindakan yang tegas.
Namun menurutnya, kewenangan mengeluarkan izin bangunan berada di kabupaten/kota. Sehingga, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. Sementara proses penindakan tidak bisa dilakukan dengan mudah sebab membutuhkan proses yang panjang.
"Pelanggaran tata ruang tidak sampai ke P21," ungkapnya.
Dirinya mengakui izin pembangunan yang keluar kadangkala tidak sesuai dengan kondisi tata ruang. Hal tersebut menyebabkan jika tidak terdapat pengendalian maka kenyamanan dan kelanjutan sumber daya tidak akan berlanjut. Oleh karena itu tata ruang tidak boleh diremehkan.
Machul menambahkan berdasarkan pantauan PU, kasus pelanggaran tata ruang di NTB mencapai 96 kasus di 10 kabupaten/kota di NTB. Terkait dengan rencana revisi pada 2016, dirinya menegaskan revisi dilakukan bukan untuk melegalkan pelanggaran atau pemutihan terhadap bangunan yang melanggar.