Selasa 15 Dec 2015 12:23 WIB

Pelajar SMP Mencoblos Menggantikan Ibunya

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada Serentak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, TANA TORAJA -- ‎ Ada saja kecurangan dalam setiap pemilihan kepada daerah (Pilkada). Kali ini kecurangan tersebut justru dilakukan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Putri Aulida Rachman Salloko namanya. Gadis belia berumur 14 tahun ini dilaporkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Alfrida Kabanga (48) karena Putri melakukan pencoblosan menggantikan ibunya di Pilkada Tana Toraja.

‎Kejadian ini bermula saat Putri masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, dengan menggunakan surat model C6 (Surat Panggilan Pencoblosan), 9 Desember. Setelah memilih, Putri yang keluar dari bilik suara langsung didapati dan dihentikan ketika akan mencelupkan jarinya di tempat tinta.

‎Setelah diinterograsi mengenai kedatangannya untuk memilih, Putri mengaku dia datang karena diminta ibunya, Atriani Maria Sappa, yang tengah sakit.

"‎Pihak kepolisian tetap akan melakukan proses atas tindakan ini. Tapi Polisi juga melakukan koordinasi dengan panitia Pilkada di sekitar TPS," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (15/12).

Pihak kepolisian pun telah melakukan pengumpulan keterangan baik dari pelapor maupun Putri sebagai terlapor. Kemungkinan pelaku bisa dijerat dengan pasal 151 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

"Tapi kasus ini harus didalami kembali. Karena pelaku merupakan anak di bawah umur. Kita harus tahu apakah ini disengaja atau bagaimana," kata Frans Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement