Selasa 15 Dec 2015 09:22 WIB
Sidang MKD

Gerindra: Usut Pihak di Balik Upaya Perpanjangan Kontrak Freeport

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
 Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan dari pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan di sidang MKD, Senin kemarin, terbukti ada pihak yang ingin memperpanjang kontrak Freeport lebih awal.

Karena itu, Supratman menegaskan seharusnya hal ini juga dikejar jawabannya, siapa yang selama ini menjadi pihak-pihak di pemerintah yang bertanggung jawab atas hal itu. "Harusnya media dan publik kejar juga itu," kata Supratman kepada wartawan, Senin (14/12).

Dalam sidang MKD dimana Menkopolhukam sebagai saksi, diakui Luhut mengeluarkan memo rekomendasi kepada Presiden. Memo tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi pihak yang ingin pemerintah mengeluarkan izin perpanjangan Freeport sebelum berakhirnya kontrak.

Walaupun Luhut tidak menyebut pihak mana tersebut. Namun menurut Supratman ini sesuai dengan inisiatif Sudirman Said mengeluarkan surat jaminan perpanjangan kontrak Freeport lebih awal sebelum berakhirnya kontrak.

Supratman juga menegaskan pernyataan Luhut sebagai saksi di sidang MKD kemarin tidak ada permintaan saham. Karena itu, ia meminta masyarakat bisa berpikir lebih jernih terkait isu-isu 'Papa minta saham' dan tidak lupa pada substansi permasalahan PT Freport Indonesia selama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement