REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR terima surat dari Anggota DPR Ridwan Bae. Surat itu berisi mengenai pengaduan atas sikap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal.
Dalam surat resmi pada Senin (14/12) yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, disebutkan bahwa Pimpinan DPR menerima surat dengan perihal pengaduan pelanggaran tata beracara MKD.
Setelah menerima surat itu, hal tersebut langsung dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR pada Senin (14/12). Dalam suratnya, Ridwan Bae menyampaikan pengaduan atas Akbar Faisal karena telah membuka informasi ke publik mengenai materi dan proses rapat MKD.
Padahal, rapat itu merupakan sebuah rapat Tertutup. Sehubungan hal tersebut, Rapat Pimpinan DPR memutuskan untuk meneruskan surat yang dimaksud kepada Pimpinan MKD.
Pimpinan DPR berharap, surat itu dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan DPR nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD Pasal 36 dan 37.