Senin 14 Dec 2015 20:00 WIB

DPRD Sleman Godok Perda Pendapatan Desa

Rep: c97/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - DPRD Sleman saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pendapatan desa. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendapatan Desa, Hendrawan Astono mengemukakan pembahasan tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang desa.

Menurutnya Raperda yang sedang dirancang tidak menyebabkan banyak perubahan. Hanya mengatur pendapatan desa yang lebih rinci dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, dana desa dari APBN, dan pendapatan lain yang sah dari pihak ketiga yang bisa dimanfaatkan desa. "Pada dasarnya ini merupakan upaya kami untuk mendorong desa agar bisa mengelola potensinya untuk dijadikan sumber pembangunan," ujar Hendrawan, Senin (14/12).

Selain itu Raperda tersebut ditujukan agar desa bisa mengeksplorasi sumberdayanya lebih kreatif dan tidak hanya bertumpu pada rencana pengembangan daerah biasanya. Menurut Hendrawan, jika desa memiliki kemampuan mengelola sumber daya dengan kreatif, maka pemanfaatan dana desa dapat lebih dimaksimalkan.

Sementara, saat ini politisi PKS tersebut mengakui bahwa Raperda pendapatan desa masih bersifat prosedural dan normatif. Ia berharap, ke depannya peraturan tersebut akan disertai dengan adanya regulasi yang lebih teknis, seperti peraturan bupati (Perbup). "Semoga dengan adanya aturan tersebut, desa lebih kreatif. Agar aktivitas desa tidak mandek," ujar Hendrawan.

Misalnya, jika saat ini desa-desa di Kecamatan Cangkringan memanfaatkan aktivitas tambang sebagai sektor pendapatan utama, ke depannya mereka bisa mengembangkan sektor wisata. Kabupaten juga perlu mendukung pengembangan sektor pendapatan tersebut. Hendrawan menyampaikan, jika tidak ada hambatan, Raperda pendapatan desa dapat ditetapkan dalam satu bulan ke depan. Setelah itu proses selanjutnya akan diteruskan dengan sinkronisasi Perda bersama Pemkab Sleman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement