REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengaku sudah ada draf putusan untuk teradu Ketua DPR RI, Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, pihaknya masih enggan membeberkan rincian draf yang diberikan untuk Setya Novanto pada perkara pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport. Sebab, putusannya akan dibacakan saat konsinering MKD dalam pleno nanti.
"Keputusan saya sudah ada berdasarkan fakta-fakta yang saya dapatkan berdasarkan keterangan Sudirman Said, Maroef Sjamsoedin (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia), kemudian rekaman itu juga, yang dipertimbangkan begitu juga keterangan dari Setya Novanto," katanya usai menggelar sidang MKD, Senin (14/12).
Menurut Sudding, legal atau tidaknya rekaman yang dijadikan alat bukti oleh Sudirman Said tidak harus menggugukan fakta yang ada. Sebab, soal legal atau ilegal rekaman itu, biar dibuktikan di ranah hukum.
Iamelanjutkan, yang paling penting adalah isi dari rekaman percakapan itu sendiri. Rekaman yang sudah diberikan pelapor tidak dapat terbantahkan lagi, karena teradu, Setya Novanto sendiri tidak membantah soal bukti rekaman sepanjang 1 jam 27 menit tersebut.
"SN (Setya Novanto) hanya memersoalkan apa namanya rekaman dilakukan tanpa sepengetahuan dia, tapi isi rekaman tidak dibantah secara tegas," ujarnya.
Artinya, sebenarnya, untuk mengusut masalah kode etik, tidak ada persoalan lagi. MKD sudah dapat memutus soal perkara dugaan pelanggaran kode etik ini.
Politikus Partai Hanura ini mengatakan targetnya sebelum masuk masa reses pekan ini MKD sudah dapat memutus perkara Setnov.