Senin 14 Dec 2015 16:14 WIB

Di Purwakarta Nikah Bisa Pakai Surat Keterangan tidak Mampu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Menikah
Foto: RNW
Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jabar. Kabar baik itu, yakni bagi pasangan yang ingin menikah tetapi tak memiliki biaya, bisa menikah dengan mengandalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Kepala Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Endang Supriyadi, mengatakan, saat ini bisa menikah hanya berbekal SKTM. Nanti, pengajuannya ke desa, lalu desa mengajukannya ke KUA setempat.

"Tetapi, sampai saat ini belum ada satupun warga yang menikah dengan SKTM," ujarnya, kepada Republika.co.id, Senin (14/12).

Kenapa menikah pakai SKTM bisa? Menurut Endang, karena biaya menikah di wilayahnya cukup mahal. Yaitu, mencapai Rp 1,2 juta. Biaya tersebut, sudah termasuk bayar administrasi ke bank, honor untuk penghulu, serta yang lainnya.

Karena biayanya cukup mahal, lanjutnya, maka banyak warganya yang sampai saat ini belum memiliki akta nikah. Dengan kata lain, mereka lebih memilih menikah secara siri. Jumlah pasangan yang tidak punya akta nikah ini mencapai 152.

Akibatnya, mereka tak bisa mengurus akta kelahiran anak-anaknya. Sehingga, anak-anak ini sulit untuk melanjutkan sekolah. Sebab, salah satu syaratnya harus melampirkan akta kelahiran.

Karena itu, dengan digulirkannya program itsbat nikah, masyarakat jadi terbantu untuk memiliki surat keterangan menikah dari negara. Saat ini, lanjut Endang, yang sudah mengikuti itsbat nikah.

"Seperti hari ini, ada 55 pasangan yang melangsungkan itsbat nikah," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, sampai saat ini masih ada 3.500 pasangan di wilayahnya yang belum memiliki akta nikah. Karena itu, pihaknya berjanji sampai akhir 2016 masalah ini akan dibereskan. Dengan kata lain, program itsbat nikah akan terus digulirkan, sampai angka pasangan yang tak berakta nikah ini nihil.

"Untuk itsbat nikah, anggarannya Rp 350 ribu per pasangan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement