REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memenuhi undangan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI, untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan pencatutan nama pimpinan negara terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, beberapa kali menolak memberikan komentar atau menjawab pertanyaan, terkait isi rekaman percakapan yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Selain tidak berada di dalam rekaman, ia menekankan kedatangan kali ini bertujuan mengklarifikasi kejelasan posisinya dalam kasus 'papa minta saham.'
Merasa tidak etis mengomentari rekaman yang diduga melibatkan Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin, ia juga mengaku belum mendengarkan rekaman secara penuh.
Selain itu, Luhut menjelaskan sebagai Menko Polhukam ia memiliki banyak persoalan yang harus diurus, sehingga tidak ada waktu mendengarkan rekaman secara penuh.
"Mohon maaf Yang Mulia saya sibuk," kata Luhut saat menjawab pertanyaan salah satu hakim MKD, Sarifuddin Sudding
(Baca: Luhut Tegaskan Ada Pihak yang Ingin Perpanjang Kontrak Freeport)
Ia menerangkan banyak masalah penting lain yang harus diurus sebagai Menko Polhukam, seperti ancaman ISIS dan radikalisasi, yang membuatnya sangat sibuk untuk meluangkan waktu mendengarkan rekaman secara penuh.
Meski begitu, ia mengaku sempat membicarakan persoalan ini dengan Presiden Joko Widodo, Ahad (14/12) malam. Tidak hanya hakim MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding, beberapa hakim MKD lain juga mendapatkan jawaban serupa ketika menayakan komentar Luhut tentang isi rekaman. Beberapa hakim yang dimaksud adalah Darizal Basir dari Fraksi Demokrat, serta Akbar Faisal dari Fraksi Nasdem.
"Tidak ada waktu mendengarkan semua itu," ujar Luhut ketika menjawab pertanyaan Akbar Faisal.
(Baca juga: Ini Lima Penjelasan Luhut Soal Perpanjangan Kontrak Freeport)