REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibuat kecewa dengan sikap pengusaha Muhammad Riza Chalid. Dua kali melayangkan surat pemanggilan untuk bersaksi di perkara dugaan pelanggaran kode etik, Riza Chalid mangkir.
MKD sempat menunda sidang yang menjadwalkan pemanggilan Riza Chalid. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa memberikan keterangan ke MKD. Wakil Pimpinan MKD, Junimart Girsang mengatakan, setelah mangkir dalam dua kali pemanggilan, MKD akan menentukan nasib Riza Chalid dalam rapat internal.
Ada dua kemungkinan yang akan dibahas rapat interna MKD soal Riza Chalid ini. Pertama, MKD akan memutuskan apakah kesaksian Riza Chalid yang dominan dalam percakapan antara Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Kedua, kalau kesaksian Riza Chalid masih dibutuhkan, apakah MKD akan memanggil paksa yang bersangkutan.
"Kami akan rapatkan internal apakah kesaksian beliau diperlukan atau panggil paksa lewat polisi," kata Junimart di kompleks parlemen Senayan, Senin (14/12).
Menurut Junimart, kesaksian Riza Chalid sangat dibutuhkan. Sebab, selain menemani Setya Novanto bertemu Maroef, sosok Riza Chalid dinilai mengetahui anatomi percakapan yang terjadi di pertemuan ketiga Setya Novanto dan Maroef. Jadi, Junimart akan mengusulkan agar MKD memanggil paksa Riza Chalid untuk dimintai keterangan di sidang perkara Setya Novanto.
MKD sudah mengirimkan surat pemanggilan resmi ke Riza Chalid sebanyak dua kali. Pertama, MKD mengirim surat pemanggilan untuk jadwal sidang pemeriksaan saksi di hari yang sama saat MKD memeriksa Maroef Sjamsoeddin.
Jadwal pertama itu juga tidak digubris Riza Chalid. Jadwal kedua, MKD memanggil Riza Chalid untuk dimintai keterangan hari Senin (14/12) pukul 10.00 WIB. Di pemanggilan kedua ini, Riza Chalid kembali tidak datang tanpa keterangan.
"Tidak ada jawaban sama sekali dari dua kali pemanggilan ini," tegasnya.