Senin 14 Dec 2015 12:41 WIB

Kehadiran Pimpinan MKD di Jumpa Pers Luhut Dinilai Wajar

Rep: c14/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan memberikan pidatonya saat Peringatan 40 tahun Penerjunan di Kota Dili oleh Satuan Tugas Nanggala V di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Senin (7/12).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan memberikan pidatonya saat Peringatan 40 tahun Penerjunan di Kota Dili oleh Satuan Tugas Nanggala V di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Senin (7/12).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai wajar pimpinan MKD menghadiri acara klarifikasi Menko Luhut Binsar Pandjaitan terkait skandal 'Papa Minta Saham'.

Pada Jumat (11/12) lalu, Menko Luhut mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi jika ia yang disebut-sebut dalam percakapan yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK itu. Tiga unsur MKD asal Fraksi Golkar ikut hadir dalam jumpa pers ini, yaitu Kahar Muzakir, Adies Kadir, dan Ridwan Bae.

(Baca Juga: Luhut Naik Pitam)

Sufmi menegaskan, seluruh unsur MKD memang sudah diundang secara resmi dengan surat Kementerian Koordinator Polhukam. Undangan itu bukan atas nama Luhut secara pribadi.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku tidak bisa ikut lantaran harus menghadiri agenda lain. Meski begitu, ia tidak mempersoalkan apakah patut bagi seorang anggota MKD hadir dalam kesempatan jumpa pers itu.

Luhut Binsar Pandjaitan berstatus sebagai saksi dalam kasus etik Setya Novanto. Dia pun akan dimintai keterangannya hari ini (14/12).

(Baca Juga: 5 Penjelasan Luhut Panjaitan Soal Kasus Freeport)

"Itu kan undangan. Saya enggak bicara (soal) pantas tidak pantas. Itu adalah undangan yang resmi bukan dari Pak Luhut secara pribadi, tapi menggunakan kop surat Kantor Kemenkopolhukam," ucap Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12).

Menurut dia, keterangan dari Menko Luhut akan melengkapi bahan-bahan persidangan yang menjerat Setya Novanto ini. Sebelumnya, MKD sudah menjatuhkan sanksi ringan atas Setya terkait kasus kunjungannya di acara kampanye salah satu calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

(Baca Juga: Luhut Siap Jalani Sidang Terbuka di MKD)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement