Senin 14 Dec 2015 12:33 WIB

Polda Metro Bekuk Otak Judi Online

Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berisinial FL yang berprofesi sebagai "master agent" judi online di kawasan Sunter Jakarta Utara dengan penghasilan miliaran rupiah per bulan.

"Tersangka FL membuka judi online sepak bola dengan level sebagai master agent," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Senin (14/12).

Eko mengungkapkan tersangka membuka usaha judi online selama delapan tahun di rumahnya yang luput dari pantauan petugas kepolisian. Tersangka menggelar praktik judi melalui situs "www.sbxxxx.com" dan "www.ultraxx.com" dengan batas kredit sebagai agen sebesar Rp800 juta dan tingkat kredit master agent senilai Rp1,5 miliar.

Dari tangan pelanggan, FL mengirimkan taruhan kepada bandar yang berada di atas tingkat tersangka. Selain itu, Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Handik Zusen meringkus dua bandar judi lainnya.

Polisi menangkap tersangka W (30) yang membuka lapak judi online melalui laman "www.sbxxxx.com" sejak 2014 di Jalan Rawa Kepa Tomang Jakarta Barat. Seorang bandar lainnya berinisial TE (41) membuka usaha judi sejak 2011 di Jalan Angung Barat Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah buku tabungan, kartu ATM, "token key" dan perangkat komputer. Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjurian dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement