Ahad 13 Dec 2015 19:48 WIB

Ini Pernyataan Sikap Para Guru pada HUT ke-70 PGRI

Rep: c13/ Red: Maman Sudiaman
  Ribuan guru menghadiri puncak peringatan HUT PGRI ke-70 yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (13/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan guru menghadiri puncak peringatan HUT PGRI ke-70 yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (13/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar hajatan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad (13/12). Pada salah satu kegiatannya, para perwakilan PGRI seluruh tingkatan daerah dan pengurus pusat PGRI mendeklarasikan pernyataan sikapnya di hadapan para undangan dan guru yang hadir.

Pernyataan yang diwakili Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (Ketum PB PGRI) Sulis yang juga ditandatangani Sekjen PB PGRI, Qudrat Nugraha berisi enam poin. Pertama, PGRI mendukung pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam melaksanakan pembangunan. “Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan bangsa,” kata Sulis di hadapan para guru dan undangan Peringatan HUT PGRI ke-70 di GBK Senayan, Jakarta, Ahad (13/12).

Selanjutnya, para guru siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan profesionalisme dan kinerja guru. Sehingga, lanjut dia, mampu melaksanakan revolusi mental, pengembangan karakter dan potensi peserta didik.

Poin ketiga, PGR akan mendukun segala upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. PGRI juga akan menyerukan para guru agar aktif memberikan pendidikan anti korupsi dan anti narkoba.

PGRI juga mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru. Poin kelima, PGRI menolak segala kebijakan dan peraturan serta upaya-upaya yang dilakukan guna menghapus dana tau mempersulit pemberian TPG. “Menghambat pelaksanaan sertifikasi, kenaikan pangkat dan karier serta pengembangan profesi guru,” ujarnya.

Sulis menyatakan, PGRI juga menolak segala bentuk intimidasi, tekanan dan ancaman yang mengganggu guru. Dalam hal ini terutama yang menganggu profesionalisme, kinerja dan aktivitas organisasi profesi guru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement