Ahad 13 Dec 2015 19:32 WIB

Baru Tiga Fraksi Sepakat Pemanggilan Riza Chalid Digelar Terbuka

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan meminta keterangan dua saksi terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik, Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Senin (14/12).

Wakil Pimpinan MKD dari fraksi PDIP, Junimart Girsang menegaskan, pihaknya akan meminta pelaksanaan sidang terbuka untuk umum. Tidak tertutup seperti saat menggelar sidang yang menghadirkan teradu, Setnov pekan lalu.

“Kita tidak ingin kecolongan seperti sidang Setya Novanto kemarin, katanya ada rahasia negara, padahal tidak ada,” kata Junimart pada Republika.co.id, Ahad (13/12).

Menurut Junimart, MKD sudah sepakat dalam mengusut perkara ini dilakukan dengan sidang yang sifatnya terbuka. Kesepakatan ini diperoleh setelah MKD menggelar rapat pleno tanggal 24 November lalu.

(baca: MKD akan Panggil Riza Chalid dan Luhut pada Senin)

Dalam  perkara ini masyarakat butuh transparansi agar MKD berjalan semestinya sebagai lembaga etik DPR. Jadi, selama tidak ada rahasia negara yang akan dibicarakan di sidang MKD, seharusnya sidang-sidang dilakukan secara terbuka.

Junimart menegaskan akan meminta sidang mendengar kesaksian Riza Chalid dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan dilakukan terbuka. Sampai saat ini baru tiga fraksi yang sudah sepakat untuk menggelar sidang itu secara terbuka. Yaitu, PDIP, Demokrat dan PKS. Sedangkan lainnya, belum menyatakan persetujuannya untuk menggelar sidang terbuka.

Anggota Komisi III DPR RI ini bahkan menegaskan, tidak akan mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi kalau sifat sidang tertutup.

“Kalau (sidang) tidak terbuka, saya keluar, tidak ikut sidang,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement