Ahad 13 Dec 2015 03:03 WIB

BPK Antarnegara Diminta Periksa Harta Korupsi

Petugas dari Kejaksaan Negeri Ambarawa menunjukkan stiker bertemakan seruan anti korupsi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas dari Kejaksaan Negeri Ambarawa menunjukkan stiker bertemakan seruan anti korupsi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kerja sama Badan Pemeriksa Keuangan antarnegara diharapkan bisa memberikan terobosan baru dalam memeriksa harta korupsi Warga Negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.

"Kerja sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu juga harus membantu tugas-tugas pemerintah dalam mengusut harta orang Indonesia yang diperoleh secara tidak wajar," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo di Medan, Sabtu (12/12).

Selama ini, menurut dia, orang Indonesia yang melakukan jorupsi sering membawa uangnya ke luar negeri sehingga penegak hukum mengalami kesulitan untuk mengusut kasus tersebut. Selain itu, upaya tersebut juga sulit karena tidak adanya perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dengan negara asing tersebut.

"Melalui kerja sama yang telah dilakukan BPK RI dengan sejumlah negara itu bisa memeriksa harta WNI tersebut," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, BPK sebagai auditor yang telah dipercaya pemerintah harus mampu menangani uang negara yang diperoleh secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini merupakan tugas BPK untuk menyelamatkan keuangan negara yang diambil oleh pelaku korupsi yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri.

"BPK diharapkan bisa menggunakan BPK di negara asing itu untuk mengaudit atau memeriksa harta korupsi orang Indonesia yang bersembunyi di luar negeri," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Syafruddin mengatakan, BPK yang menggunakan jaringannya di berbagai negara itu diharapkan dapat mengetahui jumlah uang dari Indonesia yang "parkir" di luar negeri. Mengenai uang yang disembunyikan di luar negeri itu, tentunya hanya BPK di luar negeri yang mengetahuinya secara jelas.

"BPK RI juga bisa bersinergi dengan BPK di negara asing untuk mengaudit harta milik WNI yang koruptor, hal ini perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Syafruddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement