Sabtu 12 Dec 2015 22:52 WIB

Din Syamsuddin Minta Media Terus Kawal Sidang Setya Novanto

Din Syamsuddin
Foto: Republika/ Darmawan
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta media massa terus mengawal sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas perkara dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait kontrak karya PT Freeport.

"Pers jangan kemudian dialihkan ke pertanyaan yang lain karena nanti mengalihkan perhatian," kata Din Syamsuddin di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (12/12).

Menurutnya, kasus tersebut perlu terus mendapat perhatian publik sebab secara langsung maupun tidak akan berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena telah melibatkan ketua DPR maupun pihak-pihak lainnya.

"Harus dibongkar sebongkar-bongkarnya karena ini menyangkut etika para elit yang tentu membawa pengaruh kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Din khawatir apabila kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut tidak lagi mendapatkan perhatian publik, maka penyelesaian akhir kasus itu berpotensi hanya ditempuh melalui kompromi politik.

"Jangan dianggap remeh, saya tidak tahu (akan diselesaikan melalui jalur politik atau tidak), tapi ini peringatan kita," kata dia.

Selanjutnya, agar kasus itu tidak berhenti melalui proses politik, Din juga mengusulkan agar kasus itu dapat diteruskan ke jalur hukum baik melalui kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengusulkan ini diteruskan ke jalur hukum. Jangan sampai terjadi penyelesaian secara politik, 'kongkalikong' karena itu akan dicatat oleh rakyat," jelasnya.

Setelah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan Ketua DPR Setya Novanto, MKD memutuskan akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dan pengusaha Muhammad Riza Chalid pada Senin (14/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement