Sabtu 12 Dec 2015 08:55 WIB

Seluruh Negara ASEAN Takut Kebanjiran Tenaga Asing

Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) menyatakan ketakutan akan tenaga kerja asing (TKA) pada pasar bebas Asia Tenggara atau MEA masih terjadi di seluruh negara ASEAN termasuk Indonesia.

"Ketakutan kita akan kebanjiran tenaga kerja asing masih terjadi, padahal sembilan negara asing (ASEAN) lainnya juga seperti itu kalau kita memperhatikan," kata Ekonom Senior ADB Guntur Sugiyarto, Jumat (11/12).

Hal tersebut, kata Guntur, karena dipicu implementasi dari kesepakatan terkait mobilitas tenaga kerja dan tujuannya yang masih belum jelas. Indonesia, menurut dia, tidak perlu mengkhwatirkan hal itu karena ada potensi besar yang dimiliki oleh negeri ini.

"Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan tenaga kerja lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduknya, ini potensi yang besar," ucapnya.

Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F Abdurrahman mengatakan ketakutan membanjirnya TKA tersebut membuat banyak negara ASEAN melakukan proteksi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk Indonesia.

"Proteksi terhadap tenaga kerja dan kekayaan negara tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara ASEAN juga berperilaku yang sama termasuk melindungi tenaga kerjanya," kata dia.

Sumarna mengatakan proteksi tersebut sudah bertentangan dengan kesepakatan MEA. Untuk Indonesia, kata dia, langkah-langkah proteksi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015. Salah satu isinya menyebutkan setiap perusahaan yang merekrut satu tenaga asing dia harus mempekerjakan 10 tenaga kerja Indonesia.

"Khusus untuk Indonesia, kelihatannya pemerintah mengambil langkah-langkah proteksi tenaga kerja. Itu sebenarnya bertentangan dengan kesepakatan," ucapnya.

Menurut Sumarna, akan lebih baik jika proteksi tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang salah satunya melalui sertifikasi profesi dan tenaga kerja yang diakui secara internasional.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement