Sabtu 12 Dec 2015 05:31 WIB

Panwas Kapuas Hulu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Pilkada Serentak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu Seno Hartono merekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terkait dengan pelanggaran oleh penyelenggara di tingkat PPS, PPL, dan Pengawas TPS. Pasalnya ada banyak pemilih diizinkan mencoblos karena mewakili orang lain. 

"Sangat disayangkan mereka mengetahui aturan tetapi melakukan pelanggaran. Masyarakat kan tidak tahu apa-apa. Itu kesalahan penyelenggara," katanya di Putussibau, Sabtu (12/12).

Pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Putussibau Utara di enam TPS dan dua TPS di Kecamatan Empanang.

"Kami telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang di enam TPS yang ada di Kecamatan Putussibau Utara, sedangkan di Kecamatan Empanang dan Nanga Awen, Panwascam setempat yang merekomendasi," ungkap Seno.

Atas rekomendasi tersebut, Seno mengatakan, KPU Kabupaten Kapuas Hulu masih melakukan kajian lapangan apakah laporan tersebut sesuai dengan SOP. "Kami cuma merekomendasikan dan keputusan akhir di KPU apakah melakukan pemilihan ulang atau tidak. Para petugas penyelenggara itu mereka mengetahui asas peraturan dan kami sudah melakukan bimtek dan sudah kami jelaskan supaya tidak ada kesepakatan untuk diwakilkan, tetapi justru mereka yang melanggar," papar pria kelahiran Nanga Semangut ini.

Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, dia mengatakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kode etik. Namun kalau untuk kajian ke pidana tidak bisa karena mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015, tidak dijelaskan masalah pidananya. Namun jika  UU Legislatif jelas mewakilkan pidana.

Menurut Seno, saksi dari pasangan calon dan para petugas tidak konsisten menjalankan aturan.

"Kalau masyarakat kan tidak tahu mereka cuma mengusulkan. Mereka yang tahu aturan ini yang salah," pungkasnya.

Menanggapi rekomendasi Panwas Kabupaten Kapuas Hulu agar pemilihan ulang, Sekjen Tim Paslon Nomor 1 Bacov Meiwa menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi. Seharusnya dia mengatakan, kalau ada pemilihan ulang, Panwasl dan KPU harus memanggil semua pihak serta duduk bersama bagaimana solusinya. "Kalau memang ada pelanggaran dan sebagainya, kita sama-sama tahu," kata Bacov.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement