Sabtu 12 Dec 2015 01:57 WIB

Lebih Dari Seribu Tabrak Lari Terjadi Januari-November 2015

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Tabrak lari (ilustrasi)
Foto: IST
Tabrak lari (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya memperoleh hasil yang mencengangkan terkait kasus tabrak lari dalam kurun waktu Januari hingga November 2015. Mereka merilis ada 1.294 kasus tabrak lari selama periode itu.

Kepala Subdit Gakkum AKBP Budiyanto mengatakan dari 1.294 kasus, 117 di antaranya menyebabkan korban jiwa. Sedangkan 1.083 kasus beruntung hanya berdampak luka ringan kepada korbannya. Sedangkan 94 di antaranya hanya bersifat kerugian material. 

Ia menjelaskan penyebab tersangka tabrak lari kabur dari tanggungjawabnya disebabkan sejumlah faktor. “Tersangka lari karena ingin lepas dari tanggungjawab sanksi pidana, takut dihakimi massa dan bingung harus berbuat apa hingga malah meninggalkan TKP,” ujarnya kepada Republika.co.id Jumat (11/12).

Dengan fakta tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat yang terlibat situasi tabrak lari untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kantor kepolisian terdekat. Sebab, jika pengemudi kendaraan yang terlibat tidak melakukan hal tersebut maka bisa terkena hukum pidana.

“Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor kepolisian terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta,” jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement