Jumat 11 Dec 2015 22:17 WIB

Panwaslu di Daerah Ini akan Gelar Perkara Dugaan Politik Uang

Red: M Akbar
Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan gelar perkara kasus dugaan politik uang yang dilakukan salah satu kandidat pilkada di daerah itu.

"Pengusutan kasus dugaan politik uang dilakukan salah satu tim pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong saat ini masih kami tangani, dan dua hari kedepan kami akan melakukan gelar perkara bersama dengan Gakkumdu," kata Ketua Panwaslu Rejanglebong, Dodi Hendra, Jumat (11/12).

Pengusutan kasus dugaan politik uang yang dilakukan tim pemenangan salah satu dari tujuh kandidat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong itu kata dia, terjadi pada Selasa (8/12) sekitar pukul 19.00 WIB lalu, dimana pihaknya kini masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan selain yang diserahkan dua pelapor saat kejadian.

Gelar perkara itu sendiri tambah dia, dilakukan pihaknya bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menyusul telah lengkapnya berkas perkara pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu.

Dalam gelar perkara yang akan mereka laksanakan itu kata dia, ada dua perkara politik uang diantaranya kasus yang terjadi di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti sebesar Rp800.000 dalam pecahan Rp50.000 dan kasus serupa yang dilaporkan warga terjadi di Kecamatan Kota Padang dengan barang bukti Rp100.000 dalam pecahan Rp50.000.

"Untuk yang di Kelurahan Talang Rimbo dilaporkan oleh dua orang yang berbeda, sedangkan untuk kasus di Kecamatan Padang Ulak Tanding dilaporkan satu orang. Kasus ini harus kami lakukan gelar perkara guna mengetahui apakah masuk kategori pelanggaran Pemilu atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya Panwaslu Rejanglebong pada Selasa (8/12) lalu menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu kandidat Pilkada Rejanglebong oleh dua orang yang berbeda satu orang pelapor berasal dari Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dengan jumlah uang yang dibawa sebesar Rp500.000 dalam pecahan Rp50.000 dan satu orang lainnya berasal dari Kelurahan Talang Rimbo Lama dengan besaran Rp300.000 dalam pecahan Rp50.000.

Kedua pelapor itu sendiri datang ke Kantor Panwaslu Rejanglebong sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam laporannya kedua warga ini bertemu dengan tim sukses salah satu kandidat di kawasan Jalan Bhayangkara pada pukul 17.00 WIB guna menerima uang yang dijanjikan untuk dibagikan kepada para penerimanya di wilayah masing-masing.

Para pelapor itu sendiri melaporkan tindakan permainan politik uang itu ke Panwaslu tambah Dodi, karena sang calon dinilai mereka ingkar janji. Sang kandidat sebelum menyerahkan uang itu pernah memberikan janji kepada sejumlah warga termasuk keduanya namun diingkari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement