Kamis 10 Dec 2015 18:14 WIB

Angka Golput Pilkada di Daerah Ini Sampai 48 Persen

Red: M Akbar
Golput (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Golput (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan angka golput pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 sekitar 48 persen dan lebih rendah jika dibandingkan dengan Pilkada 2010 yakni 52 persen.

"Sedangkan untuk tingkat partisipasi pemilih pada pilkada 2015 sekitar 51,63 persen, sedangkan pada pilkada sebelumnya berkisar 48 persen," kata Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada wartawan di Surabaya, Kamis (10/12).

Menurut dia, masih minimnya partisipasi masyarakat pada pilkada akibat minimnya preferensi masyarakat terhadap pasangan calon dan banyaknya batasan dalam proses penyelenggaraannya. "Adanya batasan kampanye yang menjadi instrumen yang dianggap pilkada di daerah kurang ada gregetnya," katanya.

Sementara itu, KPU Kota Surabaya saat ini melakukan proses scaning formulir C-1 yang datang dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pascapencoblosan Pilkada Surabaya yang telah digelar pada Rabu (9/12). (Baca: Partisipasi Politik Purbalinga Sekitar 60 Persen)

Ia mengatakan proses scaning form C-1 itu menjadi bagian transparansi kepada masyarakat. "Scan itu menjadi bagian akses informasi kepada masyarakat terkait hasil perhitungan di TPS," katanya.

Pada proses scaning, lanjut dia, pihaknya melibatkan para relawan demokrasi. Belasan relawan bersama pegawai sekretariat KPU melakukan scanning Form C-1. "Ada 5 kelompok petugas yang bertugas melakukan scanning," katanya.

Hingga saat ini, menurutnya, jumlah form C-1 yang masuk ke KPU sekitar 60 persen. Dari 31 kecamatan, sekitar 8 kecamatan yang belum memasukkan form C-1 ke KPU, yakni Semampir, Gubeng, Tambak Sari, Gunung Anyar, Kenjeran, Tegalsari, Bubutan dan Tenggilis Mejoyo.

Purnomo mengatakan sebanyak 8 rangkap form C-1 yang digunakan pada pilkada. "Dua form C-1 ke pasangan calon, satu disampaikan ke kecamatan, satu lagi dari TPS ke KPU, kemudian C-1 berhologram yang ditaruh di dalam kotak suara," katanya. "C-1 berhologram yang akan dijadikan bahan rekapilutasi," ujarnya.

Purnomo mengatakan pengiriman form C-1 ke KPU sesuai tahapan berlangsung mulai 10-16 Desember. Dalam masa itu, proses rekapitulasi suara juga berlangsung di kecamatan. "Tahapan sekarang rekapilutasi di kecamatan hingga nanti 16 Desember," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement