Kamis 10 Dec 2015 16:34 WIB

Wapres: Hak Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidatonya pada pembukaan Simposium Kebangsaan bertajuk
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidatonya pada pembukaan Simposium Kebangsaan bertajuk "Refleksi Nasional Praktek Konstitusi dan Ketenagakerjaan Pasca Reformasi"di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Ketua DPR Setya Novanto, dengan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri.

"Itu boleh saja, namanya juga usaha. Semua orang punya hak selama asal punya bukti," kata JK, di Jakarta, Kamis (10/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia.

"Ke sini (Bareskrim) untuk mengadukan Menteri SS (Sudirman Said)," kata Firman di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (9/12) kemarin.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya dilakukan oleh Sudirman. "Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," katanya.
 
Upaya pelaporan ini, kata Firman, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya. "Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu kami ingin meluruskan tuduhan ini, makanya kami lapor ke Bareskrim," ujarnya.
 
Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.
 
Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.
 
Dalam persidangan MKD, Sudirman Said selaku pengadu dan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi telah diminta keterangannya.
 
Sementara Ketua DPR Setya Novanto selaku teradu juga telah dimintakan keteraangan oleh MKD, meski tidak bersedia menjawab pertanyaan yang terkait rekaman.
Setya Novanto menolak menjawab karena menilai rekaman diperoleh secara ilegal. Ia juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement