Pertama, kata Jeirry, Pilkada ternodai oleh ditundanya lima daerah karena persoalan yang bersumber pada pencalonan. Khususnya masalah hukum yang dialami oleh pasangan calon di mana berbuntut panjang sampai gugatan pengadilan dan putusan PT Tata Usaha Negara (TUN).
"Akibatnya Pilkada serentak 2015 ini menjadi tak serentak. Kita masih menunggu kapan Pilkada di lima daerah tersebut akan dilaksanakan," tuturnya.
sumber : Antara
Advertisement